ICW: Jokowi Tak Punya Komitmen Pemberantasan Korupsi

Selasa, 03 Desember 2019 | 12:14 WIB
ICW: Jokowi Tak Punya Komitmen Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terus mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo dalam kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hingga kini masih misterius.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut sudah hari ke - 970 belum ada rasa keadilan yang diterima oleh Novel untuk Jokowi melalui intruksinya kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam mengungkap kasus Novel.

Apalagi, Intruksi Jokowi sudah diberikan untuk tengat waktu awal Desember 2019 kepada Idham. Namun, belum ada yang bisa disampaikan hingga kini terkait adakah perkembangan kasus Novel.

"Kenyataannya tidak ada sama sekali perkembangan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk mengungkap siapa aktor di balik penyerangan Novel Baswedan," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga: Mobil Jeep Berstiker Dukung Novel Baswedan Muncul di Acara Reuni 212

Adapun, Penyerangan Novel Baswedan pada tanggal 11 April 2017 hingga tepat hari ini, Jokowi telah mengeluarkan 15 pernyataan mengenai kasus tersebut.

"Itu salah satunya yaitu pada tanggal 31 Juli 2017 melalui Twitter resmi Presiden Joko Widodo. Ia memberikan pernyataan bahwa pengusutan kasus Novel Baswedan terus mengalami kemajuan," ujar Kurnia

Namunn pada awal Desember 2018, Presiden Jokowi seolah-olah menutup mata dengan kerja-kerja kepolisian yang tidak dapat menemukan aktor penyiraman akhir keras yang menimpa Novel Baswedan.

"Alih-alih bersikap realistis terhadap proses pengusutan kasus yang dinilai sulit oleh kepolisian, Presiden Jokowi tidak pernah melakukan evaluasi terhadap tim yang dibentuk oleh kepolisian. Setidaknya terdapat tiga tim yang sudah dibentuk oleh kepolisian," kata Kurnia

Untuk tim pertama, dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 12 April 2017. Itupun tim gabungan dari Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Berpeluang Hentikan Laporan Dewi Tanjung Soal Kasus Novel Baswedan

Itupun, selama proses pengungkapan kasus, Kapolda Idham Azis menyampaikan bahwa telah ada 166 orang yang terlibat dalam Satgasus dengan memeriksa 68 orang saksi, 38 rekaman CCTV, dan 91 toko penjual bahan-bahan kimia pertanggal 14 Maret 2018.

Selanjutnya, Tim kedua dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 melalui surat tugas nomor : Sgas/3/I/HUK.6.6./2019. Tim gabungan di bidang penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan rekomendasi dari hasil laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI.

"Tim tersebut beranggotakan 65 orang, 53 orang diantaranya berasal dari Polri. Tim yang diketuai oleh Polda Metro Jaya, Idham Azis telah memeriksa 74 orang, 38 rekaman CCTV, dan 114 toko penjual bahan-bahan kimia yang juga melibatkan kepolisian dari Australia. Salah satu rekomendasinya yaitu membentuk tim teknis lapangan," kata Kurnia

Selanjutnya, tim ketiga dibentuk Tito yakni tim teknis kasus Novel berdasarkan rekomendasi dari tim gabungan. Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) pada tanggal 1 Agustus 2019.

Itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta dengan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis ketika itu.

Dimana, tim teknis memiliki anggota sebanyak 120 orang yang bertugas selama enam bulan. Namun, Presiden Joko Widodo menolak permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa awal Desember akan menyampaikan hasil temuan tim teknis.

"Banyaknya tim yang dibentuk oleh kepolisian tidak linear dengan hasil kerjaan yang telah memakan waktu selama dua tahun delapan bulan. Apalagi Kapolri saat ini yaitu Idham Azis merupakan ketua dalam tiga tim yang telah dibuat," ujar Kurnia

"Jadi satu bukti nyata juga bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, khususnya perlindungan bagi pembela Hak Asasi Manusia," tegas Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI