Selanjutnya, Tim kedua dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 melalui surat tugas nomor : Sgas/3/I/HUK.6.6./2019. Tim gabungan di bidang penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan rekomendasi dari hasil laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI.
"Tim tersebut beranggotakan 65 orang, 53 orang diantaranya berasal dari Polri. Tim yang diketuai oleh Polda Metro Jaya, Idham Azis telah memeriksa 74 orang, 38 rekaman CCTV, dan 114 toko penjual bahan-bahan kimia yang juga melibatkan kepolisian dari Australia. Salah satu rekomendasinya yaitu membentuk tim teknis lapangan," kata Kurnia
Selanjutnya, tim ketiga dibentuk Tito yakni tim teknis kasus Novel berdasarkan rekomendasi dari tim gabungan. Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) pada tanggal 1 Agustus 2019.
Itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta dengan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis ketika itu.
Baca Juga: Mobil Jeep Berstiker Dukung Novel Baswedan Muncul di Acara Reuni 212
Dimana, tim teknis memiliki anggota sebanyak 120 orang yang bertugas selama enam bulan. Namun, Presiden Joko Widodo menolak permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa awal Desember akan menyampaikan hasil temuan tim teknis.
"Banyaknya tim yang dibentuk oleh kepolisian tidak linear dengan hasil kerjaan yang telah memakan waktu selama dua tahun delapan bulan. Apalagi Kapolri saat ini yaitu Idham Azis merupakan ketua dalam tiga tim yang telah dibuat," ujar Kurnia
"Jadi satu bukti nyata juga bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, khususnya perlindungan bagi pembela Hak Asasi Manusia," tegas Kurnia.