Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Aidiel Putra Pratama dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Putra merupakan ajudan Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin yang sudah dijerat KPK. Putra rencana akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).
"Kami periksa Putra dalam kapasitas saksi untuk tersangka ISA (Isa Ansyari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Putra. Apakah Putra akan ditelisik sepengetahuannya mengenai sejumlah pemberian suap yang diterima oleh Eldin.
Baca Juga: Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri
Selain Eldin dan Isa Anyari, KPK juga menetapkan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.