PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

Selasa, 03 Desember 2019 | 10:59 WIB
PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.

"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan yang ada di dalamnya mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat dan materi ajar.

Baca Juga: Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI