Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) fokus dalam kinerja dan kebijakan yang menjadi prioritas dan subtansial, ketimbang hanya mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PBNU A Helmy Faishal Zaini menyoroti kebijakan-kebijakan Kemenag yang dianggapnya bukan menjadi prioritas utama, semisal sertifikasi pernikahan, rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang hingga yang terakhir soal majelis taklim.
“Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam,” kata Zaini dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12/2019).
Zaini mengatakan sejumlah kebijakan yang bukan prioritas dan tidak didasarkan kajian mendalam hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sementara terkait PMA Nomor 29, Zaini menyebut majelis taklim merupakan media masyarakat dalam meneguhkan persaudaraan melalui kegiatan keagamaan.
Baca Juga: Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
Makelis taklim, lanjutnya, juga menjadi sebuah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat. Sehingga menurut Zaini, Kemenag tidak perlu repot mengurusi soal majelis taklim
“Eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini,” ujar Zaini.
“Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat."
Diketahui, Kemenag menerbitkan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut diterbitkan pada 13 November 2019 lalu.
Menag Fachrul Razi beralasan keberadaan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Baca Juga: Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com pada Jumat (29/11/2019).