KPK Periksa 10 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Proyek

Selasa, 03 Desember 2019 | 10:46 WIB
KPK Periksa 10 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Proyek
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan memeriksa 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Adapun 10 anggota DPRD tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

"10 anggota DPRD Kab Muara Enim periode 2014-2019 kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).

10 Anggota DPRD tersebut yakni, Indra Gani; Hendly Hadi; Faizal Anwar; Muhardi; Ahmad Fauzi; Verra Erika; Agus Firmansyah; Subahan; Piardi; dan Verra Erika.

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Eks Bupati Muara Enim

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI