"Sebaiknya, tanyakan kepada masyarakat Papua bahwa pemekaran itu boleh atau tidak. Tapi, tanpa kita tanyakan pun UU Otsus harus menjadi perhatian utama. Karena, UU Otsus ini kan belum amandemen, sepanjang belum amandemen tidak ada ruang untuk pemekaran. Untuk itu, saran saya kita amandemen UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 menjadi prioritas Prolegnas 2020,” saran John di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (28/11/2019).
John mengungkapkan, alasan di balik pentingnya UU Otsus yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua ini mendesak untuk segera dilakukan, sebab sepanjang UU Otsus ini belum direvisi, maka sepanjang itu juga tidak ada ruang untuk pemekaran wilayah.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpesan bahwa untuk mengatasi masalah di tanah Papua ada hanya ada dua hal penting yang harus dilakukan Pemerintah.
“Pertama, yaitu untuk kesenjangan kesejahteraan itu harus segera dilakukan amandemen UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan untuk mengatasi konflik dialog dengan kelompok yang berseberangan, maka jalan dialog sangat penting untuk ditempuh. Hanya dengan jalan dialoglah mampu menjawab permasalahan yang ada di tanah Papua,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta Stafsus Milenial Beri Inovasi untuk Perubahan