Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah

Selasa, 03 Desember 2019 | 00:00 WIB
Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah
Presiden Jokowi latihan tinju (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pemekaran provinsi di wilayah Papua untuk menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Adapun pemekaran wilayah itu di bumi Cenderawasih itu adalah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.

"Kalau ada aspirasi-aspirasi dari bawah, misalnya di Provinsi Papua, baik itu dari Papua Selatan, Papua Tengah, di Pegunungan Tengah, saya kira silakan. Namanya aspirasi dari bawah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Bekas Wali Kota Solo itu menyebut saat ini masih berlaku moratorium untuk pemekaran wilayah baru, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.

Jokowi menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerima secara resmi terkait aspirasi pemekaran di wilayah Papua.

Baca Juga: Jokowi Minta Stafsus Milenial Beri Inovasi untuk Perubahan

Kendati demikian kata Jokowi, aspirasi pemekaran di wilayah Papua itu masih perlu kajian dan perhitungan dalam rangka perbaikan di Papua.

"Tapi sekali lagi, sampai saat ini kita masih moratorium. Dari Mendagri, aspirasi itu sudah disampaikan ke Mendagri, tapi tentu ada kajian-kajian, perhitungan dalam rangka perbaikan bersama, perbaikan Papua," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, John Siffy Mirin berpesan, rencana mengenai pemekaran Provinsi Papua harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan aspek sosial, budaya, sumber daya manusia dan ekonomi setempat.

Rujukannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 76, Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan memperhatikan sungguh aspek sosial, budaya, sumber daya manusia, dan ekonomi daerah.

Menurut John, apabila negara memaksakan, pasti melanggar amanat UU Nomor 21 Tahun 2001.

Baca Juga: Tolak Usul Jabatan Presiden 3 Periode, PKS Minta Jokowi Cek Koalisi Sendiri

Legislator daerah pemilihan (dapil) Papua ini menyarankan, amandemen UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 harus menjadi prioritas harus masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020 dengan tujuan mulia agar hak-hak tentang orang asli Papua bisa di-cover melaui UU Otsus. Apalagi, pemekaran wilayah Papua ini masih pro kontra di Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI