Fani juga salah satu pemegang Obor Olympiade London 2012. Ia menjadi satu-satunya anak berkebutuhan khusus dari 20 anak dari berbagai dunia yang dipilih dalam kesempatan ini. Gadis berambut panjang ni juga pernah diundang bertemu Presiden Joko Widodo. Ia berbincang tentang perlindungan hak-hak disabilitas dengan orang nomor satu di Indonesia ini.
Kini ia menjadi International Global Messenger yakni Duta Penyampai Pesan Inklusi dan Respek Anak-anak Penyandang Tunagrahita. Ia dipilih oleh Special Olympics International, Washington DC, USA. Fani terpilih dari 180 negara dan Indonesia baru pertama kalinya mendapat kesempatan berharga ini.
"Di Hari Disabilitas Internasional ini saya berharap agar pemerintah mewujudkan harapan anak-anak disabilitas dan orang tua agar mereka mendapatkan kesempatan seluas-luasnya di dunia kerja, bisa bersekolah yang inklusi, terbangunnya klinik-klinik tumbuh kembang yang terjangkau bagi kami. Semoga ini dapat terwujud," kata Yustina.
Indonesia Inklusi
Baca Juga: 5 Berita Kesehatan: Saat Disabilitas Menyelam, Wapres Bicara Sanitasi
Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden Sunarman Sukamto ditemui setelah mengikuti gerak jalan bersama para penyandang disabilitas mengatakan sebagaimana lompatan pembangunan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo 5 tahun ke depan adalah membentuk SDM unggul, salah satunya dengan memastikan pendidikan yang inklusif.
"Pesan Presiden Joko Widoso jelas yakni memberikan kesempatan para penyandang disabilitas untuk masuk di pemerintahan dan memastikan pendidikan inklusi dilaksanakan sepenuh hati," katanya.
Sunarman berharap penyandang disabilitas terus mengembangkan diri dan mengaktualisasikan diri sebaik-baiknya, misalnya menjadi PNS, pegawai BUMN, swasta, ataupun jadi pelaku wirausaha.
Sementara itu Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan pada perayaan HDI 2019, Kementerian Sosial didukung oleh Bappenas meluncurkan dua peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
PP Nomor 52 Tahun 2019 menegaskan empat pilar penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial, dan Jaminan Sosial.
Baca Juga: Sambut Hari Disabilitas Internasional, Diveable Ajak Para Tuli Menyelam
PP Nomor 70 Tahun 2019 memberikan pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dijabarkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).