Suara.com - Jakub Fabian Skrzypzki, warga negara Polandia terpidana kasus makar di Papua, tertekan karena diintimidasi selama berada dalam sel tahanan Polres Jayawijaya.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Jakub. Lelaki berusia 29 tahun tersebut divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, beberapa waktu lalu dengan tuduhan membantu kelompok tertentu di Papua melalukan upaya makar.
Penasihat hukum Jakub, yakni Anum Siregar, mengatakan kliennya merasa tertekan karena sebagai orang asing ia mendapat perlakuan tak nyaman pada waktu-waktu tertentu.
“Misalnya terkait dengan 1 Desember, ada beberapa kali macam aparat Brimob masuk ke sel dan mengatakan, soal apa namanya … soal kamu dagang senjata dengan siapa begitu. Itu terus diulang-ulang oleh Brimob,” kata Anum Siregar kepada Jubi.co.id—jaringan Suara.com, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel
Menurutnya, perlakuan seperti itu membuat Jakub merasa terintimidasi dan tertekan. Selain itu, jumlah tahanan yang berada di sel Polres Jayawijaya bersama dengan Jakub tidak menentu.
“Terkadang banyak, kadang-kadang orang sedikit. Terus juga perlakuan, dan apa namanya … dia punya barang-barang dibongkar seperti itu. Jadi dia merasa tertekan,” ujarnya.
Anum mengatakan, sejak dipindahkan dari sel tahanan Polda Papua ke Wamena pada 2 November 2018, hingga kini Jakub Fabian Skrzypzki ditahan di sel Polres Jayawijaya. Padahal sebagai terpidana Jakub mestinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
“Kami tidak tahu (alasan Jakub masih ditahan di Polres). Mungkin situasi lapas yang rentan. Sering terjadi orang (tahanan) lari. Bisa mungkin seperti itu, karena kita tahu Lapas Wamena seperti itu. Atau ada pertimbangan lain,” ucapnya.
Ia mengatakan, meski Jakub tidak mempermasalahkan ia ditahan di lapas atau Polres, situasi yang terkadang dialaminya membuatnya tak nyaman.
Baca Juga: Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
“Tapi kan secara hukum seharusnya (penahan) dia sudah harus dipindahkan,” katanya.
Sementara itu Rika Korain, salah satu PH Simon Magal, pemuda 26 tahun yang divonis empat tahun penjara dalam kasus Jakup Fabian Skrzypzki mengatakan, kliennya juga hingga kini masih ditahan di sel Polres Jayawijaya.
“Persoalannya dia kan ada dalam tahanan sel polisi. Saya kira tidak terlalu sehat untuk ruangannya. Makanya kami harus cari jalan cepat untuk dia (Simon Magal) keluar dari situ,” kata Rika Korain.
Simon Magal ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada 1 September 2018. Ia dituduh sebagai penghbung antara Jakub Fabian dengan kelompok tertentu di Papua yang selama ini melakukan upaya makar.