Bakal Tempatkan Pemilih Keluarga di Satu TPS, KPU: Mereka Tak Akan Terpisah

Senin, 02 Desember 2019 | 20:34 WIB
Bakal Tempatkan Pemilih Keluarga di Satu TPS, KPU: Mereka Tak Akan Terpisah
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang sebuah sistem yang bertujuan untuk menempatkan pemilih yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdaftar di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama. Kerap antara pemilih di satu keluarga dengan anggota keluarga yang lain beda TPS.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan mekanisme tersebut sudah mulai diberlakukan KPU sejak pemilihan umum sebelumnya. Namun karena sistemnya yang masih bersifat manual, maka penempatan pemilih dalam satu KK unntuk berada di TPS yang sama masih carut marut.

Arif mengatakan sistem tersebut nantinya akan mencatat Nomor Kartu Keluarga (NKK) setiap pemilih. Sehingga pemilih akan terdaftar di satu tps yang sama.

“Kita atur by system nanti. By system itu maksudnya gini, NKK. Kalau dia NKK-nya sama, jadi kalau kamu satu keluarga ini NKK-nya pasti sama, yang beda NIK-nya. Kalau NKK-nya sama dia enggak akan bisa dipisah ke tempat lain,” kata Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Antisipasi Petugas KPPS Meninggal saat Pemilu, KPU Usulkan Ini

“Kalau kemarin kan memang secara manual dikerjakannya, oke ini dikelompokkan di sini, di sini sudah jadi, dikelompokkan lagi jadi lagi satu TPS begitu. Kalau sekarang sedang kita bangun sistemnya. Kalau NKK-nya sama, dia tidak akan bisa berpisah gitu lHO," Arief menambahkan.

Jari kelingking berlumur tinta usai mencoblos dalam pemilu. [Shutterstock]
Jari kelingking berlumur tinta usai mencoblos dalam pemilu. [Shutterstock]

Mekanisme melalui sistem berdasarkan NKK itu ditargetkan dapat diterapkan pada Pilkada serentak tahun 2020.

Meski sudah otomatis terdaftar di satu TPS yang sama, namun Arief mengimbau agar tetap ada pemberitahuan jauh hari jika ada pengajuan dari pemilih untuk berpindah TPS.

“Makanya perlu diatur, pindah itu ada waktunya kan gitu. Enggak bisa tiba-tiba satu hari sebelum hari pengumuman misalnya, saya mau pindah ya, enggak bisa begitu. Kenapa itu perlu diatur waktunya? Untuk mengatur distribusi logistiknya,” kata Arief.

Baca Juga: Di Depan Jokowi, KPU Usul Narapidana Korupsi Dilarang Ikut Pilkada 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI