Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong

Senin, 02 Desember 2019 | 20:06 WIB
Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong
Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia meliput demo Hong Kong telah dideportasi (Screenshot Youtube singintaiwan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya merasa sangat tersentuh dengan tindakan dukungan Anda. Saya ingin menceritakan apa yang terjadi pada saya, dan situasi apa di CIC,” katanya.

“Banyak teman yang masih ditahan di CIC - kondisinya tidak manusiawi dan tidak adil. Saya berharap orang-orang di Hong Kong dapat menunjukkan keprihatinan tentang situasi mereka. Saya berharap mereka tidak akan menderita lagi. Tolong bantu teman-teman saya di CIC,” tambahnya.

Yuli ditangkap di kediamannya pada 23 September karena melampaui masa visa yang berakhir pada 27 Juli. Departemen Imigrasi kemudian memutuskan untuk tidak memberikan bukti terhadapnya di pengadilan.

Yuli kemudian ditahan dengan alasan bahwa dia tidak punya tempat tinggal. Pernyataan ini ditolak oleh kelompok pendukung dan majikannya.

Baca Juga: Klaim Melapor Dicekal, Mahfud MD: Habib Rizieq Tak Pernah Datangi Dubes RI

Ia memiliki kontrak kerja dua tahun yang berlaku dan dimulai pada bulan Januari. Padahal majikan Yuli telah meminta Departemen Imigrasi untuk memperpanjang visa karena mereka akan terus mempekerjakannya.

Biasanya, Departemen Imigrasi akan mengizinkan perpanjangan visa ketika majikan menjelaskan situasinya.

Yuli Riswati menjadi citizen journalist untuk surat kabar Hong Kong berbahasa Indonesia, Migran Pos.

Tahun lalu, ia terpilih sebagai finalis Taiwan Literature Award for Migrants sebagai pengakuan atas pelaporannya tentang kekerasan seksual dan trauma yang dialami oleh pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polri: Tunggu Analisis Intelijen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI