Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong

Senin, 02 Desember 2019 | 20:06 WIB
Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong
Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia meliput demo Hong Kong telah dideportasi (Screenshot Youtube singintaiwan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong telah dideportasi karena masalah visa. Ia menyebut telah "dibohongi" oleh petugas imigrasi.

Disadur dari Hong Kong Free Press, Senin (2/12/2019), Yuli Riswati adalah seorang penulis pemenang penghargaan dan pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Ia ditahan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) pada Senin (4/11/2019) karena gagal memperpanjang visanya.

Menurut kelompok pendukungnya, mengatakan Yuli telah ditekan untuk membatalkan perpanjangan visanya.

Baca Juga: Klaim Melapor Dicekal, Mahfud MD: Habib Rizieq Tak Pernah Datangi Dubes RI

Dalam pernyataannya, Yuli mengatakan bahwa seorang petugas imigrasi "mengelabui" dirinya dan mengatakan kepadanya pada Senin pagi bahwa pemerintah telah mencoba untuk memanggil pengacara, tetapi nyatanya tidak ada.

Sebelum meninggalkan CIC, Yuli juga disuruh menyetujui keputusan untuk mengirimnya pulang.

“Saya terkejut dan saya benar-benar sangat sedih dengan cara imigrasi memperlakukan saya dan mendeportasi saya. Saya menolak untuk menulis pernyataan palsu seperti itu,” katanya.

Yuli diancam petugas imigrasi. Dia tidak akan diizinkan untuk kembali ke Indonesia jika tidak menulis pernyataan itu.

Lalu Yuli hanya menulis: "Saya tahu bahwa saya akan kembali ke Indonesia".

Baca Juga: Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polri: Tunggu Analisis Intelijen

Ia berterima kasih kepada publik atas dukungan mereka selama beberapa hari terakhir. Tapi dia juga merasa sedih dengan orang-orang lain yang diperlakukan buruk oleh pihak imigrasi CIC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI