Suara.com - Koordinator Peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputro mempertanyakan urgensi pemerintah dalam menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, Ardimanto juga mengangap isi SKB 11 kementerian dan lembaga tidak mengindahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Ardimanto aturan terkait norma bagi ASN sejati telah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, kata dia, isi SKB 11 kementerian dan lembaga yang sebagian besar membahas terkait ujaran kebencian pun sebenarnya telah ada undang-undang lain yang mengaturnya.
Baca Juga: KontraS: SKB 11 Menteri Supaya ASN Tak Mengkritisi Pemerintah?
"Sehingga kita tidak melihat ada kebutuhan yang sifatnya mendesak tentang pengaturan bagaimana pemerintah mengawasi ASN-ASN yang dianggap radikal. Menurut kami dari aturan yang telah ada baik itu pidana, peraturan pemerintah, itu sebetulnya sudah cukup kuat menindak atau menangani," kata Ardimanto dalam diskusi bertajuk 'Peran Negara dalam Menangani Radikalisme dan Intoleransi' di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Ardimanto juga menganggap kalau beberapa poin yang tercantum dalam SKB 11 kementerian dan lembaga tidak mengindahkan prinsip HAM. Misalnya, pada poin ke-empat SKB 11 kementerian dan lembaga yang menyatakan dapat menindak ASN yang memberikan tanggapan atau dukungan berupa likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial terkait konten ujaran kebencian terhadap UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Pemerintah.
"Ini juga sifatnya multitafsir. Dia juga rentan terhadap abuse atau penyalahgunaan nantinya. Ini penyalahgunaan bisa dari penguasa bisa dari atasan atau pihak yang mencari-cari alasan yang tidak suka dengan ASN," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai adanya SKB 11 kementerian dan lembaga membuktikan kalau pemerintah tidak membaca secara baik terkait persoalan radikalisme.
Halili mengungkapkan temuan terkait adanya ASN, Polisi, dan TNI yang terpapar paham radikalisme memang bukanlah rahasia lagi. Kendati begitu, pemerintah dikatakan Halili seharusnya juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi dalam mengeluarkan suatu aturan.
Baca Juga: Soal SKB 11 Menteri, KASN: ASN Harus Pegang Teguh Ideologi Pancasila
"Tapi kita harus tegaskan penanganan isu ini oleh pemerintah harus tetap diambil dalam kerangka demokratik ways, cara-cara demokrasi, pendekatan-pendekatan yang memberikan respek terhadap HAM dan seterusnya," kata Halili.