Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai motivasi pemerintah dalam menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 kementerian dan lembaga sebagai bentuk proteksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB 11 menteri itu terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan ASN.
Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma, mengatakan kalau pihaknya menduga diterbitkannya SKB 11 kementerian dan lembaga dimaksudkan agar ASN tidak melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan.
Feri kemudian menilai adanya kejanggalan pada poin satu dalam SKB 11 kementerian dan lembaga yang mensejajarkan pemerintah dengan UUD 1945, Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sejatinya menurutnya merupakan entitas yang berbeda.
"Dia mensejajarkan dengan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, padahal ini kan entitas yang berbeda. Pemerintah itu boleh dikritik. Nah, kalau dengan melihat motivasi SKB 11 menteri ini, ini sebagai alat kontrol pemerintah terhadap ASN," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Peran Negara dalam Menangani Radikalisme dan Intoleransi' di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Mensesneg Bisa Intervensi Golkar? Jokowi: Jagoan Bener
Menurutnya SKB 11 kementerian dan lembaga serupa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 1969 terkait larangan ASN untuk terlibat aktif dalam partai politik. Namun, pada kenyataannya aturan tersebut justru menjadi larangan bagi ASN di rezim Orde Baru untuk tidak memilih partai politik diluar Golongan Karya atau Golkar.
"Nah SKB ini lebih pada bicara soal ideologi yang diproteksi. Meskipun dibalik itu supaya tidak mengkritisi pemerintah, supaya lebih taat pemerintah," ujarnya.
Isi SKB 11 kementerian dan lembaga kata dia, juga sangat multitafsir. Hal itu dikhawatirkan dapat mengakibatkan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Misalnya para pekerja di dalam pemerintahan itu mengkritisi bisa juga kemudian ditafsirkan sebagai ujaran kebencian. Jadi penyalahgunaan kekuasaan itu sangat besar potensinya dalam SKB 11 menteri," tandasnya.
Baca Juga: Perpanjangan Izin FPI Belum Terbit, Presiden Jokowi: Urusan Menteri