Suara.com - Puluhan korban biro perjalanan umrah bodong, First Travel menggelar doa bersama sesuai sidang gugatan perdata di depan kantor Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12/2019).
Doa bersama itu dilakukan agar mereka bisa diberangkatkan ke Makkah, Arab Saudi setelah menjadi korban kasus penipuan yang dilakukan pasangan suami istri; Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Sudah sekian lama menunggu untuk berangkat umrah. Dari hasil uang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit. Ya Allah yang Maha Mendengar, jemaah yang di sini sudah berjuang keras untuk berangkat umrah dan kami mengaku perjuangan ini sangat sulit. Kami memohon kepadaMu ya Allah, berikan petunjuk dan kekuatan untuk dapat pergi ibadah umrah sebanyak 63 ribu," ucap Iwan salah sati korban penipuam First Travel memimpin doa.
"Ya Allah, engkau yang maha tahu terima lah ratapan kami. Yang sudah melunasi dan berikan petunjuk dan jalan yang terang dari halangan yang kami hadapi. Ya Allah kabulkan doa kami dan berangkatkan kami dalam waktu dekat," ucap Iwan.
Baca Juga: Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan
Sementara itu, Natalia Rusli, pengacara korban First Travel yang mewakili 30 ribu orang jemaah, tidak bisa menjelaskan perihal ditolaknya gugatan para calon jemaah Frist Travel oleh PN Depok, Jawa Barat.
Sebab, pihaknya tidak ada kaitan dengan para pengugat .
"Sebenarnya pihak kami bukan pengugat, kami tidak bisa bicara dan tidak tahu isi gugatan seperti apa. Kami menangapi (mengawal) surat Kementrian Agama yang keluar pada 25 November 2019 tentang rencana mau memberangkatkan 63 orang jemaah ke Tanah Suci. Kami menyabut gembira Kementrian Agama mau memberangkatkan jemaah korban Firts Travel," kata Natali didampingi para koordinator korban First Travel.
Rencana itu kata dia, semoga terealisasi oleh Kementrian Agama melalui agen jasa travel yang ada, dananya dari Pemerintah.
"Dananya sudah jelas ya. Tidak ada dari aset (First Travel). Dananya dari pemerintah. Ini kita kawal (kami sebagai kuasa hukum) yang memegang 30 ribu orang jemaah," jelas Natali.
Baca Juga: Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding
Statmen yang dilontarkan Mentri Agama beberapa waktu lalu kata dia, sudah jelas dan pihaknya tetap mengawal sampai para jemaah berangkat ibadah umroh ke Tanah Suci.
"(Dalam pernyataan di media) Mentri agama, tidak dapat berbuat banyak soal aset first travel karena dirampas oleh negara hal itu keputusan dari Makamah Agung. Tapi Kemenang sudah siap membantu korban Frst Travel dengan mau berangkatkan ke Mekaah secara bertahap," tutur dia.
"Stetmen ini sudah jelas. Ini yang kita kawal agar korban jemaah Firtst Travel berangkat," ucap dia.
Lebih lanjut Natali menjelaskan, dari data yang ada yaitu 30 ribu orang jemaah sudah melunasi atau sudah menyetor uang ke agen agen First Travel.
"Pendataan masih kami tunggu arahan pemerintah. Sedikit demi sedikit saya serahkan data (korban First Travel) ke Kementrian Agama. Selain itu juga kami telah bersurat ke Presiden Joko Widodo dan Kementrian Agama soal ini," katanya.
Kontributor : Supriyadi