Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami

Senin, 02 Desember 2019 | 17:07 WIB
Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami
Puluhan korban First Travel saat menggelar doa bersama di PN Depok. (suara.com/supriyadi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan korban biro perjalanan umrah bodong, First Travel menggelar doa bersama sesuai sidang gugatan perdata di depan kantor Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12/2019).

Doa bersama itu dilakukan agar mereka bisa diberangkatkan ke Makkah, Arab Saudi setelah menjadi korban kasus penipuan yang dilakukan pasangan suami istri; Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Sudah sekian lama menunggu untuk berangkat umrah. Dari hasil uang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit. Ya Allah yang Maha Mendengar, jemaah yang di sini sudah berjuang keras untuk berangkat umrah dan kami mengaku perjuangan ini sangat sulit. Kami memohon kepadaMu ya Allah, berikan petunjuk dan kekuatan untuk dapat pergi ibadah umrah sebanyak 63 ribu," ucap Iwan salah sati korban penipuam First Travel memimpin doa.

"Ya Allah, engkau yang maha tahu terima lah ratapan kami. Yang sudah melunasi dan berikan petunjuk dan jalan yang terang dari halangan yang kami hadapi. Ya Allah kabulkan doa kami dan berangkatkan kami dalam waktu dekat," ucap Iwan.

Baca Juga: Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

Natalia Rusli, pengacara korban First Travel sesuai sidang putusan perdata di PN Depok. (suara.com/supriyadi).
Natalia Rusli, pengacara korban First Travel sesuai sidang putusan perdata di PN Depok. (suara.com/supriyadi).

Sementara itu, Natalia Rusli, pengacara korban First Travel yang mewakili 30 ribu orang jemaah, tidak bisa menjelaskan perihal ditolaknya gugatan para calon jemaah Frist Travel oleh PN Depok, Jawa Barat.

Sebab, pihaknya tidak ada kaitan dengan para pengugat .

"Sebenarnya pihak kami bukan pengugat, kami tidak bisa bicara dan tidak tahu isi gugatan seperti apa. Kami menangapi (mengawal) surat Kementrian Agama yang keluar pada 25 November 2019 tentang rencana mau memberangkatkan 63 orang jemaah ke Tanah Suci. Kami menyabut gembira Kementrian Agama mau memberangkatkan jemaah korban Firts Travel," kata Natali didampingi para koordinator korban First Travel.

Rencana itu kata dia, semoga terealisasi oleh Kementrian Agama melalui agen jasa travel yang ada, dananya dari Pemerintah.

"Dananya sudah jelas ya. Tidak ada dari aset (First Travel). Dananya dari pemerintah. Ini kita kawal (kami sebagai kuasa hukum) yang memegang 30 ribu orang jemaah," jelas Natali.

Baca Juga: Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding

Statmen yang dilontarkan Mentri Agama beberapa waktu lalu kata dia, sudah jelas dan pihaknya tetap mengawal sampai para jemaah berangkat ibadah umroh ke Tanah Suci.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI