Riset Psikolog: Kerja Keras, Jurnalis Indonesia Rawan Kena Gangguan Jiwa

Senin, 02 Desember 2019 | 16:40 WIB
Riset Psikolog: Kerja Keras, Jurnalis Indonesia Rawan Kena Gangguan Jiwa
Ilustrasi jurnalis (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Psikolog Sustriana Saragih memberikan beberapa saran untuk mengobati masalah kesehatan mental para jurnalis. Di antaranya dengan menyelenggarakan kegiatan outbond atau gathering.

Hal ini disampaikan psikolog Sustriana Saragih dalam acara "Manajemen Kesehatan Mental Jurnalis" di Cundlestick Coffee, Rawamangun, Jakarta pada Sabtu (30/11/2019). Acara ini diselenggarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen.

Hasil penilaian yang dilakukan Sustriana terhadap jurnalis televisi, online dan radio yang hadir dalam diskusi santai tersebut, menunjukkan adanya masalah kesehatan mental jurnalis yang muncul yaitu stres, kecemasan dan depresi.

"Sesuai dengan hasil penilaian yang kami lakukan, itu paling besar stres, kecemasan dan depresi. Tapi kalau dilihat secara global jurnalis lainnya juga mengalami gangguan yang sama," tutur Sustriana dalam rilis yang diterima Suara.com.

Baca Juga: Isu Rudiantara Jadi Bos PLN, Erick Thohir: Belum Disepakati

Sustriana menyarankan jurnalis yang mengalami stres, kecemasan dan depresi, serta mulai merasa terganggu produktifitas di tempat kerjanya untuk menemui psikolog.

Sejumlah gejala dari persoal tersebut semisal sulit konsentrasi, sulit memenuhi tenggat waktu dan sering marah-marah.

Psikolog Sustriana Saragih
Psikolog Sustriana Saragih

"Sulit obyektif menilai suatu berita, sulit berempati terhadap berita yang diliput. Dan pada saat mengganggu di keluarga, sering marah-marah, sering mengabaikan hak anak istri, ketika saat individu jurnalis merasa dirinya tidak produktif lagi," tambahnya.

Selain jurnalis, Sustriana mengatakan bahwa perusahaan juga dapat melakukan sejumlah hal untuk menjaga kesehatan mental jurnalis dan pekerja.

Antara lain dengan menyediakan asuransi kesehatan jiwa atau menyediakan layanan psikolog bagi pekerja media.

Baca Juga: Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

Sustriana menuturkan, produktivitas jurnalis dan pekerja media akan semakin meningkat jika kesehatan jiwa mereka terjaga dengan baik.

"Kemudian perusahaan bisa merancang aktifitas atau program yang bisa meningkatkan kesehatan mental jurnalisnya. Bisa outbond atau gathering, tapi di dalamnya tidak mendiskusikan pekerjaan, tapi murni membantu para karyawan atau jurnalis mengenali diri, mengekspresikan emosi, stres manajemen untuk kesehatan mental," ujarnya.

Menurutnya kegiatan-kegiatan perusahaan yang positif tersebut dapat dilakukan setiap 3 atau 6 bulan sekali.

Ia juga berharap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sudah baik tersebut dapat diimplementasikan di tempat kerja.

"Sebenarnya saya berharap undang-undang itu tidak hanya bagus di atas kertas tapi bisa diimplementasikan dalam bentuk program kegiatan di tempat kerja," kata Sustriana.

Ketua FSPMI-Independen Sasmito Madrim mendorong para jurnalis dan pekerja media untuk berserikat.

Menurutnya, hanya ada beberapa media yang sudah memperhatikan kesehatan jiwa jurnalis.

"Dengan adanya serikat, jurnalis dan pekerja media dapat mendorong masalah kesehatan jiwa atau mental diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Semisal dengan mencantumkan pasal tentang tanggung jawab perusahaan menyediakan layanan psikolog bagi pekerja mereka," ungkap Sasmito.

Sasmito mengingatkan para jurnalis untuk mencintai diri mereka sendiri dengan tidak bekerja secara berlebihan. Ia berharap para jurnalis menerapkan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi.

"Jangan setelah waktu bekerja selesai. Para jurnalis pulang, tapi dengan membawa pekerjaan mereka ke rumah, tetap memantau isu-isu. Ini sama saja pekerjaan jurnalis tetap berlanjut meskipun secara teknis jam kerjanya telah selesai," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI