Riset Psikolog: Kerja Keras, Jurnalis Indonesia Rawan Kena Gangguan Jiwa

Senin, 02 Desember 2019 | 16:40 WIB
Riset Psikolog: Kerja Keras, Jurnalis Indonesia Rawan Kena Gangguan Jiwa
Ilustrasi jurnalis (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian perusahaan bisa merancang aktifitas atau program yang bisa meningkatkan kesehatan mental jurnalisnya. Bisa outbond atau gathering, tapi di dalamnya tidak mendiskusikan pekerjaan, tapi murni membantu para karyawan atau jurnalis mengenali diri, mengekspresikan emosi, stres manajemen untuk kesehatan mental," ujarnya.

Menurutnya kegiatan-kegiatan perusahaan yang positif tersebut dapat dilakukan setiap 3 atau 6 bulan sekali.

Ia juga berharap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sudah baik tersebut dapat diimplementasikan di tempat kerja.

"Sebenarnya saya berharap undang-undang itu tidak hanya bagus di atas kertas tapi bisa diimplementasikan dalam bentuk program kegiatan di tempat kerja," kata Sustriana.

Baca Juga: Isu Rudiantara Jadi Bos PLN, Erick Thohir: Belum Disepakati

Ketua FSPMI-Independen Sasmito Madrim mendorong para jurnalis dan pekerja media untuk berserikat.

Menurutnya, hanya ada beberapa media yang sudah memperhatikan kesehatan jiwa jurnalis.

"Dengan adanya serikat, jurnalis dan pekerja media dapat mendorong masalah kesehatan jiwa atau mental diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Semisal dengan mencantumkan pasal tentang tanggung jawab perusahaan menyediakan layanan psikolog bagi pekerja mereka," ungkap Sasmito.

Sasmito mengingatkan para jurnalis untuk mencintai diri mereka sendiri dengan tidak bekerja secara berlebihan. Ia berharap para jurnalis menerapkan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi.

"Jangan setelah waktu bekerja selesai. Para jurnalis pulang, tapi dengan membawa pekerjaan mereka ke rumah, tetap memantau isu-isu. Ini sama saja pekerjaan jurnalis tetap berlanjut meskipun secara teknis jam kerjanya telah selesai," tuturnya.

Baca Juga: Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI