Ia menuturkan, stigma terhadap perayaan 1 Desember justru kerap dijadikan alat mendapatkan dana operasi keamanan.
Warinussy menuturkan, dalam huruf e UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua disebut, Papua memunyai latar belakang sejarah berbeda dengan daerah Indonesia lainnya.
Karenanya, aspirasi politik warga Papua yang berbeda, semisal menginginkan referendum kemerdekaan, tak bisa dimusuhi oleh negara Indonesia.
“Semua pihak harus mempelajari arti sebenarnya 1 Desember bagi rakyat Papua,” kata dia.
Baca Juga: Mabes Polri: Tidak Ada Perayaan HUT OPM 1 Desember di Papua
Dia mengatakan, pada 18 November 1961, digelar rapat luar biasa Dewan Papua atau Nieuw Guinea raad, yang menyepakati bendera dan lagu kebangsaa Papua.
Dua putusan tersebut diakui Guernur Jenderal Belanda di Papua, PJ Platteel dalam ordonansi. Sementara masalah lambang belum diputuskan karena terkendala pada Hoge Raad van Adel—majelis tinggi kerajaan Belanda.
Tapi, pada 1 Desember 1961, warga Papua tetap mengibarkan bendera Bintang Kejora di Hollandia yang kekinian dinamakan Jayapura.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengklaim 1 Desember adalah hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka. Namun, polisi juga menegaskan tak ada perayaan HUT OPM tersebut pada hari Minggu (1/12) akhir pekan lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, situasi di Papua masih kondusif.
Baca Juga: Wali Kota Oxford Inggris Rayakan 1 Desember Manifesto Bangsa West Papua
"Jadi di Papua tidak ada perayaan ya, tidak ada perayaan ulang tahun OPM ya. Kemarin sudah mendengar evaluasi dari kapolda Papua situasinya kondusif," kata Argo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Senin (2/12/2019).