Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak ingin komentar banyak terkait adanya usulan mengenai amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Mahfud mengatakan hal itu merupakan urusan politik MPR bersama partai politik. Ia menyebut Menteri tidak boleh bicara banyak soal usulan tersebut.
"Itu urusan politik urusan MPR, bukan urusan menteri, menteri enggak boleh bicara 3 periode, itu keputusan MPR dan Parpol," tegas Mahfud, usai melaporkan LHKPN, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Sebagai Menkopolhukam, Mahfud mengatakan akan menjaga stabilitas bila memang wacana terkait perubahan amandemen UU 1945 dilakukan. Bukan, untuk turut terlibat dalam pembahasan tersebut.
Baca Juga: Wacana Presiden Dipilih MPR, Cendekiwawan NU Bandingkan Era Orba
"Kalau stabilitasnya kami jaga, kalau mau sidang kami jaga. Kalau subtansinya tidak boleh kita ini," tutup Mahfud
Siang tadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihak-pihak yang menggusulkan masa jabatan presiden bisa tiga periode sama saja menampar serta menjerumuskan dirinya.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya), satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," ucap dia.