Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal perpanjangan izin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Jokowi mengatakan soal perpanjangan izin FPI bukanlah kewenangan dirinya, melainkan kewenangan menteri.
Menteri yang terlibat terkait perpanjangan izin ormas adalah Menteri Agama Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Perpanjangan masa sampai presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/12/2019).
Diketahui, Menag Fachrul Razi telah memberikan rekomendasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT). Namun hingga kini SKT FPI belum dikeluarkan Kemendagri.
Baca Juga: Soal Khilafah FPI, Bachtiar Nasir: Mendagri Tito Salah Paham
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjang SKI FPI akan relatif memakan waktu lebih lama karena ada masih beberapa masalah pada AD/ART.
"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dalam AD/ART FPI kata Tito, terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.