Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB
Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
Wasekjen PPP Ahmad Baidowi. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Baca Juga: Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI