Suara.com - Direktorst Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus dua orang terkait peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 158 kilogram sabu yang diduga untuk digunakan saat perayaan Natal dan Tahun Baru disita polisi.
Satu tersangka berinisial EF ditembak mati lantaran berusaha melawan petugas. Sedangkan satu tersangka berinisial AC merupakan warga negara Nigeria.
Dalam hal ini, tersangka AC mengendalikan peredaran sabu di dalam lembaga pemasyarakatan.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto megatakan kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat soal peredaran sabu. Alhasil, polisi meringkus EF di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 29 November 2019.
Baca Juga: Suami Istri Jual Sabu Demi untuk Traveling ke Bali
Dari tangan EF, polisi menyita sedikitnya 15 kilogram sabu. Narkoba tersebut ditemukan di dalam mobil sedan dengan pelat nomor B 1069 CMQ.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian menggelandang EF ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Alam Sentul Blok B 13 Nomor 17, Sentul, Jawa Barat. Di sana, polisi kembali menemukan sabu seberat 118 kilogram.
"Penyidik pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Bogor dan mengamankan 118 kilogram sabu," ujar Eko di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).
Kepada polisi, EF mengaku masih memunyai sabu seberat 25 kilogram yang disimpan di dalam mobil lainnya. Sehingga, total ada 158 kilogram sabu yang berhasil disita pihak kepolisian.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 158 kilogram sabu," kata dia.
Baca Juga: Bikin Sabu-sabu di Laboratorium Kampus, 2 Dosen Kimia Diciduk Polisi
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan merujuk pada keterangan EF yang menyebut ada keterlibatan warga negara Nigeria dalam kasus ini. Hanya saja, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah EF lantaran ia melawan saat diminta untuk menunjukan tempat sabu-sabu disimpan.