Suara.com - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menganggap paradigma pemerintah terhadap penyandang disabilitas sudah berubah. Angkie mengatakan perubahan tersebut dari charity based menjadi human rights based.
"Dari sisi undang-undang dan produk aturan turunannya, sangat jelas bahwa paradigma pemenuhan HAM bagi warga negara penyandang disabilitas bukan hanya retorika," ujar Angkie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Angkie menuturkan, di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara non penyandang disabilitas dengan prinsip non diskriminasi.
"Sudah terbit dua peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016. Dua PP itu nomor 52 tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan PP nomor 70 tahun 2019," ucap Angkie.
Baca Juga: Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel
Sebagai penyandang disabilitas, Angkie mengatakan penyandang disabilitas sudah diberi hak dan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh sebagai subjek pembangunan dan menikmati hasil pembangunan.
Misalnya kata Angkie, instruksi Kemenpora yang memberikan bonus yang sama kepada penyandang disabilitas di Asian Para Games dengan atlet non penyandang disabilitas di Asian Games.
"Misalnya seorang atlet penyandang disabilitas peraih medali emas dalam Asian Para Games, mendapatkan bonus Rp 1,5 Miliar yaitu jumlah bonus yang sama yang diberikan oleh pemerintah kepada atlit non penyandang disabilitas yang berlaga di Asian Games," katanya.