Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Senin, 02 Desember 2019 | 15:22 WIB
Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo belu memutuskan apakan akan atau tidak menerbitkan Peraturan Presiden terkait UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pengganti UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Jokowi masih menunggu hasil uji materi terkait gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden tidak mengatakan itu. Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu, karena UU masih diuji di MK. Presiden juga tidak ingin nanti MK sebenarnya memutus hal yang sama untuk apalagi Perppu," kata Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya

Lantaran alasan masih menunggu sidang di MK, Mahfud juga belum dapat memastikan apakah nantinnya Jokowi akan menerbitkan Perppu atau tidak. 

"Ya, itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan belum untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," tutup Mahfud.

Sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Tidak ada (Perppu KPK) dong, 'kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel.

Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.

Baca Juga: Jelang Hari 1 Desember, Mahfud MD Akan Bertolak ke Papua

"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.

Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.

"Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.

Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI