Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.
Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya