Fraksi PPP Dorong RUU Perlindungan Anak Yatim Masuk Prolegnas DPR

Senin, 02 Desember 2019 | 15:05 WIB
Fraksi PPP Dorong RUU Perlindungan Anak Yatim Masuk Prolegnas DPR
Fraksi PPP berencana mengusulkan sebanyak lima rancangan undang-undang (RUU). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PPP berencana mengusulkan sebanyak lima rancangan undang-undang (RUU) inisiatif dari partai berlambang Ka'bah. RUU itu merupakan hasil serapan aspirasi dari umat Islam, yang menjadi basis pemiliha mereka.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Ahmad Baidowi mengatakan lima RUU itu akan diusulkan ke Badan Legislasi agar masuk dalam prolegnas DPR periode 2019-2024. Adapun lima RUU tersebut yakni, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, RUU Wisata Halal, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Ekonomi Syariah, dan Revisi UU Ormas.

“PPP sudah usulkan, yang kami harapkan masuk prolegnas prioritas 2020. RUU Larangan Minuman Beralkohol kelanjutan periode sebelumnya, RUU Destinasi Wisata Halal, RUU Ormas,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Sementara itu Anggota DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar diusulkan karena berdasarkan dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Baca Juga: Baru Pertama Rapat di DPR, Erick Thohir Pusing Dihujani Interupsi

“Kami dari PPP harus beri perhatian soal anak yatim karena ini bagian dari perintah Allah dan bagian yan dimintakan pada partai ini," kata dia.

"Kami satukan anak yatim dan anak terlantar harus kita beri upaya perlindungan sehingga mereka bisa nikmati pendidikan dan terjamin masa depannya,” Syamsurizal menambahkan.

Selain soal jaminan pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar.

“Pada draf yang kita buatkan naskah akademisnya. Dalam bentuk pasal-pasal yang mengandung unsur pidana. Bagi yang lakukan hardik pada anak yatim dilakukan per orang atau kelompok,” katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Lapor DPR, dari 142 BUMN Hanya 15 yang Rajin Setoran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI