Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menyambangi gedung KPK, Ma'ruf tampak mengenakan baju berwarna cokelat.
Mahfud mengklaim kedatangannya ke KPK tidak bahas soal lain. Ia hanya fokus melaporkan LHKPN-nya setelah diangkat Presiden Jokowi.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN, hanya itu tidak ada yang lain," kata Mahfud di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Ia mengaku terakhir lapor LHKPN pada tahun 2013, atau saat Mahfud menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Wah, LHKPN Terbaru Ungkap Ahok Ternyata Tak Punya Kendaraan
"Sejak zaman saya laporan terakhir itu tahun 2013, tentu ada penambahan (kekayaan), kan sudah 6 tahun," ujar Mahfud.
Sebelum menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud diketahui merupakan Anggota Badan Pengarah Idiologi Pancasila (BPIP). Namun kata Ma'ruf, untuk laporan yang diaudit KPK terkait harta kekayaan itu ketika dirinya menjabat sebagai ketua MK.
"Saya kan di situ baru beberapa tahun, jadi saya terakhir sebagai pejabat ketika jadi ketua MK di badan pancasila itu baru 2018 ya kan," tutup Mahfud.
Sebelum meninggalkan gedung KPK, Mahfud mengimbau kepada menteri kabinet kerja Presiden Jokowi yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Mahfud mengatakan menteri yang belum melaporkan LHKPN kebanyakan dari kalangan pengusaha.
Baca Juga: Stafsus Jokowi Aminuddin Ma'ruf Akui Belum Disuruh Setor LHKPN ke KPK
"Iya lah menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu memang rumit laporan itu, bukan enggak mau (lapor), memang rumit," kata dia.
"Kalau seperti saya inikan sejak tahun 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat 2 tahun lapor dua tahun lapor sehingga tinggal nyambung saja yang berubah mana yang nyambung mana," tutup Mahfud.