Suara.com - Presiden Jokowi menegaskan tidak bakal menyetujui amandemen UUD 1945 kalau salah satu isinya adalah mengubah masa jabatan kepala negara dari maksimal dua kali menjadi tiga periode.
Ia juga menegaskan, tidak sepakat untuk mengembalikan pemilihan presiden dari langsung menjadi keterwakilan melalui MPR.
"Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal, karena hal itu bukan sesuatu yang mudah diselesaikan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019).
Jokowi justru menilai, pihak-pihak yang menggusulkan masa jabatan presiden bisa tiga periode sama saja menampar serta menjerumuskan dirinya.
Baca Juga: PKS Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode, Bamsoet: Wacana Itu Bukan dari MPR
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya), satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta menuturkan sejak awal sudah meminta amendemen UUD 1945 untuk fokus pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun rencana amendemen UUD 1945 malah melebar ke masalah pemilihan dan masa jabatan presiden tiga periode.
"Waktu itu sudah saya tegaskan, apakah amandemen UUD 45 bisa dibatasi, hanya untuk GBHN? Jangan lebar ke mana-mana, kenyataannya seperti itu. Presiden dipilih MPR lah, presiden 3 periode lah, presiden satu kali 8 tahun lah," katanya.
Baca Juga: Surya Paloh Dukung Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode