PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah

Senin, 02 Desember 2019 | 12:08 WIB
PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR:  Tak Perlu Diatur Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.

"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI