Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Khairudin.
Khairudin merupakan eks anggota DPRD Kutai Kartanegara. Khairudin juga sebagai salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
"Kami periksa Rita dalam kapasitas saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Rita juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Diduga Rita melakukan perbuatannya bersama Khairudin.
Baca Juga: KPK Kasasi Vonis Kasus Suap Bupati Cantik Rita Widyasari
Untuk kasus sebelumnya Rita kini sudah menjalani vonis penjara selama 10 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu pada 6 Juli 2018.
Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp 110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai kertanegara dari pihak swasta.
Sementara itu, Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.