Suara.com - Ustaz Maher At-Thuwailibi alias Soni Erata melaporkan balik pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda. Ia melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.
Ia mengabarkan pelaporan yang dilakukannnya ini ke akun media sosial pribadinya yang diunggah pada Sabtu (30/11/2019).
Melalui akun Instagram @ustmaaher_atthuwailibi, Ustaz Maheer menyebut bahwa dirinya ditemani oleh 13 pengacara saat melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah...Didampingi 13 Pengacara/kuasa hukum, Penista agama tukang fitnah bernama Abu Janda alias Permadi Arya telah kami laporkan balik ke Bareskrim Polri..In sya Allah segera masuk TV One.... Semoga.#tangkappenistagama," tulis Ustaz Maheer di Instagram.
Baca Juga: SEA Games 2019: Dance Sports Sabet Emas Kedua untuk Indonesia
Ia juga mengunggah foto saat menunjukkan surat laporan tersebut.
Sementara itu, dalam postingan sebelumnya, Ustaz Maheer telah menjelaskan bahwa pernyataannya soal penista agama dibunuh hanya dalam konteks hukum fiqih Islam.
"Ada yang ketakutan, takut panik mau dibunuh, karena dia merasa dirinya penista agama, merasa dirinya telah menista agama, jadi dia takut dibunuh. Saya dalam ceramah-ceramah saya, di mimbar-mimbar, di khutbah-khutbah, di video-video saya, saya menjelaskan tentang hukum fiqih Islam. Perspektif fiqih Islam, bagi para penista agama. Memang dalam hukum fiqih Islam, penista agama dibunuh," ucap Ustaz Maheer.
Lewat video yang diunggahnya di Instagram pada Sabtu (30/11), Ustaz Maheer menegaskan dirinya tidak mengajak membunuh orang.
"Saya menjelaskan dalam konteks itu, bukan mengajak orang bunuh saudara, saya tidak mengajak siapa pun, mengajak umat untuk membunuh si Abu Janda. Dia yang ketakutan, panik saudara. Ternyata takut mati juga, takut mati lapor polisi," kata Ustaz Maheer dengan tegas.
Baca Juga: Cerita Perajin Cangkul di Sukabumi yang Kerap Gunakan Bahan Baku Impor
Ustaz Maheer yang dalam video itu sedang berada di dalam mobil mengaku bersiap melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.