Setelah diusut lebih jauh, Mukhlis ternyata juga pernah ditangkap pada 2016 silam di lokasi yang sama. Kala itu, ia terjaring saat mengantongi uang tunai sebesar Rp 90 juta di saku celananya.
"Jadi Pak Mukhlis ini dulu sudah pernah juga tertangkap razia, tahun 2016 waktu itu ditemukan uang sekitar Rp 90 juta. Selang tiga tahun, sekarang uangnya sudah Rp 194,5 juta. Dulu dikembalikan ke kakak kandungnya di Ciputat, cuma kembali lagi," kata Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Masyudi.
Masyudi mengatakan, kekinian Keluarga Mukhlis akan dipanggil kembali untuk menentukan nasibnya. Pihak panti sosial menginginkan Muklis dibawa ke panti jompo mengingat usianya yang sudah tua agar tidak kembali mengemis lagi.
Baca Juga: Punya Uang Rp 194,5 Juta, Pengemis Tajir Mukhlis Suka Tidur di Rumah Warga