Suara.com - Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pembobolan uang di ATM Bank DKI. 10 dari 13 orang tersebut merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
"Dari 13 itu ada kurang lebih hampir 10 itu anggota Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/11/2019).
Iwan menegaskan, jumlah tersangka masih mungkin bisa bertambah. Mengingat, pihaknya menemukan total 41 orang yang diduga dalam kasus tersebut.
Mereka diduga terlibat lantaran menggunakan ATM untuk transaksi pengambilan uang setelah mengetahui saldonya tidak akan berkurang.
Baca Juga: Terlibat Bobol Bank DKI Rp 32 M, 5 Pegawai Lepas Satpol PP Jaktim Dicopot
"Tetapi ada kemungkinan juga akan lebih dari 13 karena dari 41 itu sudah jelas dananya di saldonya itu tidak berkurang," kata Iwan.
Lebih jauh, Iwan menyebut pihaknya telah menggali keterangan tiga dari 13 orang tersangka. Hasilnya, mereka mengakui tindakan yang dilakukan tersebut diluar unsur kesengajaan.
Pasalnya, mereka menarik uang dan saldonya tidak berkurang. Selanjutnya, para tersangka mencoba menarik uang lagi dan saldo rekening tetap tidak berkurang.
"Bahkan ada satu tersangka mencoba untuk membuat (kartu) ATM dari orang-orang lain, buka buku rekening kemudian ATM-nya diambil kemudian dan dia mengambil dari ATM-ATM itu," pungkas Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meralat soal jumlah tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI. Sebelumnya, polisi membeberkan ada 41 tersangka dalam kasus pembobolan tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Sedot Saldo Bank DKI Rp 32 Miliar, Anies: Harus Diproses Hukum
Dalam hal ini, polisi baru menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sisanya, yakni 28 orang masih diperiksa sebagai saksi.