Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN). Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bagian dari SKB 11 menteri tersebut.
Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan SKB 11 menteri dan badan terbentuk bukan untuk mencederai independensi. Surat itu nantinya akan dijadiikan dasar melindungi ASN dari ideologi yang mengancam eksistensi dan kedaulatan negara.
"Lagi-lagi kenapa kita masuk SKB, bukan mencederai independensi, tapi sebagai buah pemikiran bersama. Terkait (kekhawatiran) maladministrasi ini, kita lihat bagaimana tokoh-tokoh memberikan saran-saran yang konstruktif," ujar Arie dalam sebuah diskusi di Sirih Merah, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Arie mengatakan pihaknya memiliki cara pandang lain terkait penerbitan SKB 11 Menteri. Pertama kata dia, berdasarkan prinsip dasar, ASN mempunyai nilai dasar dan kode etik prilaku.
"Itu diatur di Undang-undang tentang nilai dasar kode etik perilaku. Yang teratas itu memegang teguh ideologi Pancasila. Jadi ini final sehingga ASN harus loyal punya komitmen tinggi memegang komitmen kode etik ini," ucap dia.
Untuk yang kedua, perspektif cara pandang preventif atau pencegahan. Latar belakang pencegahan kata Arie, bukan reaksi yang berlebihan, melainkan sebagai bentuk kepedulian.
Selanjutnya yang ketiga, KASN sesuai dengan fungsinya berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesi.
Keempat, cara pandang KASN terkait penerbitan SKB 11 Menteri yakni sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN.
"Jadi SKB ini cara pandang rumah tangga kami itu menjadi instrumen preventif mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respon pemerintah yang ingin menjaga ASN ini," kata dia.
Baca Juga: Dinilai Islamophobia, Fadli Zon: SKB 11 Menteri Bukti Kemunduran Demokrasi
"Maka kita sampaikan tadi, ASN harus profesional. Lakukan pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi harus berintegritas," Arie menambahkan.
Untuk diketahui, SKB 11 Menteri telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id.
Menteri yang terlibat dalam SKB tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
Salah satu poin yang ada di dalam SKB ini adalah: Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.