Ungkap Anggaran Lem Aibon Divonis Salah, Pendiri PAN Bandingkan Era Ahok

Sabtu, 30 November 2019 | 13:04 WIB
Ungkap Anggaran Lem Aibon Divonis Salah, Pendiri PAN Bandingkan Era Ahok
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. [Suara.com / Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pendiri PAN Abdillah Toha mempertanyakan sikap DPRD DKI Jakarta yang justru menyalahkan PSI lantaran membongkar anggaran lem aibon Rp 82 miliar.

Abdillah membandingkan parlemen era Gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Rasyid Baswedan dengan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter miliknya @at_abdillahtoha. Ia tampak bingung dengan sikap parlemen ibu kota kekinian.

"Ada apa dengan DPRD DKI?" kata Abdillah seperti dikutip Suara.com, Sabtu (30/11/2019).

Baca Juga: Belajar Kejahatan di Youtube, Polisi Ringkus Sindikat Pengganjal ATM

Abdillah membandingkan sikap para wakil rakyat di era Anies dengan Ahok. Menurutnya, saat era Ahok dulu para wakil rakyat tampak galak.

Namun kekinian setelah berganti era, para anggota dewan justru tampak khawatir kehilangan berbagai hal yang memanjakan mereka. Sehingga, mereka merasa terusik dengan adanya pengungkapan fakta baru terkait anggaran.

"DPRD yang di zaman Ahok galak sekarang membela gubernur? Khawatir kehilangan berbagai hal yang memanjakan mereka dengan macam-macam fasilitas?" ungkap Abdillah.

Tanggapan Abdillah Toha soal vonis BK DPRD DKI terkait anggaran lem aibon (Twitter/at_abdillahtoha)
Tanggapan Abdillah Toha soal vonis BK DPRD DKI terkait anggaran lem aibon (Twitter/at_abdillahtoha)

Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI William Aditya Sarana membongkar adanya anggaran lem aibon sebesar Rp 82 miliar dalam KUA PPAS 2020 dan diunggah melalui akun Twitter miliknya.

Penemuan tersebut dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Dari hasil keputusan BK, William divonis bersalah lantaran melanggar kode etik dan diberikan sanksi secara lisan.

Baca Juga: Ribut di Sekitar Kraton Dini Hari, 12 Pelajar Diringkus Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI