Rilis Jubir Fadjroel soal Presiden Dipilih MPR, Kena Sentil Andi Arief

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita
Rilis Jubir Fadjroel soal Presiden Dipilih MPR, Kena Sentil Andi Arief
Fadjroel Rachman menyampaikan Presiden tetap dipilih rakyat secara langsung (twitter @fadjroeL)

Andi Arief menyoroti kop surat dalam keterangan yang dikeluarkan.

Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan keterangan resmi yang dikeluarkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait pemilihan presiden oleh MPR. Ia menyoroti kop surat yang tertera dalam rilis tersebut.

Bukan tanpa sebab, sepengatahuan Andi Arief staf khusus presiden termasuk juru bicara secara administrasi tidak diizinkan memakai kop surat sendiri.

Hal itu disampaikan Andi Arief melalui Twitter pribadinya sebagai tanggapan dari postingan Fadjroel Rachman.

Sementara dalam rilis yang dikeluarkan, tertera kop surat bertuliskan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden di samping logo Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti

Untuk lebih jelasnya, Andi Arief pun mengingatkan jubir presiden untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet atau Sekretaris Negara.

"Bro, cuma mengingatkan. Jubir atau staf khusus secara administrasi tidak boleh memiliki kop surat sendiri. Kalau gak salah ada aturannya, silahkan koordinasi dengan sekab/setneg. #cumamengingatkan," cuit Andi Arief, Jumat (29/11/2019).

Cuitan Andi Arief soal rilis jubir Fadjroel terkait presiden dipilih MPR. (Twitter/@AndiArief_)
Cuitan Andi Arief soal rilis jubir Fadjroel terkait presiden dipilih MPR. (Twitter/@AndiArief_)

Sebelumnya diketahui, melalui siaran pers, Jumat kemarin, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa presiden tetap dipilih rakyat secara langsung

Hal ini berdasar par konstitusi UUD 1945 Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Presiden Joko Widodo, melalui Fadjroel, menolak usulan presiden dipilih oleh MPR. Ia menegaskan bahwa pemilihan presiden langsung merupakan bagian dari proses memperoleh pemimpin yang berkualitas.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus: Akhir Kartel Politik atau Awal Fragmentasi Politik?