Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan keterangan resmi yang dikeluarkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait pemilihan presiden oleh MPR. Ia menyoroti kop surat yang tertera dalam rilis tersebut.
Bukan tanpa sebab, sepengatahuan Andi Arief staf khusus presiden termasuk juru bicara secara administrasi tidak diizinkan memakai kop surat sendiri.
Hal itu disampaikan Andi Arief melalui Twitter pribadinya sebagai tanggapan dari postingan Fadjroel Rachman.
Sementara dalam rilis yang dikeluarkan, tertera kop surat bertuliskan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden di samping logo Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Baca Juga: Hendak Salat Jumat, Warga Sampang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan
Untuk lebih jelasnya, Andi Arief pun mengingatkan jubir presiden untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet atau Sekretaris Negara.
"Bro, cuma mengingatkan. Jubir atau staf khusus secara administrasi tidak boleh memiliki kop surat sendiri. Kalau gak salah ada aturannya, silahkan koordinasi dengan sekab/setneg. #cumamengingatkan," cuit Andi Arief, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya diketahui, melalui siaran pers, Jumat kemarin, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa presiden tetap dipilih rakyat secara langsung
Hal ini berdasar par konstitusi UUD 1945 Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Presiden Joko Widodo, melalui Fadjroel, menolak usulan presiden dipilih oleh MPR. Ia menegaskan bahwa pemilihan presiden langsung merupakan bagian dari proses memperoleh pemimpin yang berkualitas.
Baca Juga: Sempat Terbengkalai, Begini Sejarah Situs Warungboto