Suara.com - Warga negara Malaysia bernama Osman bin Mukiban (45) dibekuk anggota Polsek Percut Sei Tuan saat hendak bertransaksi sabu, di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Osman diketahui menginap di kamar nomor 1101.
Osman yang mengenakan baju tahanan bersuara pelan saat ditanya Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Dadang Hartanto, pada Jumat (29/11/2019). Ia lebih banyak menundukkan kepalanya saat sejumlah jurnalis mengarahkan kamerannya ke arah tersangka.
“Pengakuannya baru sekali ini melakukannya,” kata Dadang seperti diberitakan kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Sabtu (30/11/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 1 kilogram sabu di dalam bungkus warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang.
Baca Juga: Polisi Cokok Pengedar Narkoba di Tambora, Sita 24 Klip Plastik Sabu
“Jadi tersangka datang ke Medan lewat bandara. Rencananya ia akan menawarkan barang itu (sabu-red) di Medan,” ujarnya.
Selain Osman, petugas juga menangkap lima tersangka lainnya. Mereka di tangkap di beberapa tempat berbeda.
Kelima tersangka, yaitu Syukri (25) Saryulis (20) warga Langkahan, Aceh Utara, Kamarudin (36) warga Peurlak, Aceh Timur, Deni Irawan (39) warga Kendari, dan Hasana S (27) warga Sunggal, Deli Serdang.
“Dari tersangka disita barang bukti 10 kilogram sabu,” ungkapnya.
Menurut Dadang, komplotan ini sudah beroperasi melewati beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan, Surabata, dan Palu.
Baca Juga: Coba Kelabui Polisi Saat Kembangkan Kasus, Pengedar Sabu Tewas Didor
Sementara sumber barang buktinya, pihaknya sudah mengidentifikasi berasal dari Pekanbaru, Batam, dan Medan.