Suara.com - Kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih menjadi momok ditengah masyarakat. Kali ini, sindikat pengganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan Depok itu dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Alhasil sebanyak tujuh orang telah diringkus. Para tersangka itu berinisial HR (34), FW (26), HP (20), AR (26), DD (25), S (36), dan IM (29).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sindikat ini kerap berkasi memakai alat tertentu. Mereka terakhir beraksi di Jalan Pekapuran Raya, Depok, Jawa Barat.
"Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengganjal ATM. Mereka bersama-sama itu (ATM) diganjal dengan menggunakan ada satu alat yang digunakan di ATM tersebut," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Baca Juga: Luntang-lantung di Jakarta, Martunis Ditangkap Polisi karena Curi Beras
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat ini mempelajari aksi kejahatannya lewat Youtube. Hal itu dilakukan saat salah satu tersangka tengah 'mondok' di Lembaga Permasyarakatan.
Paslanya, sindikat ini adalah bramoncorah kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya, mereka mengganjal ATM menggunakan korek api atau mika warna transparan untuk mengecoh korban.
"(Dapat pengetahuan mengganjal ATM) dari Youtube saat mereka di dalam lapas karena ada yang residivis. Selain itu, mengganjal ATM juga pengembangan modifikasi mereka sendiri," kata Dedy.
Menurut Dedy, sindikat ini telah berkasi selama tiga tahun. Biasanya, mereka menyasar mesin ATM yang berada di kawasan Jabodetabek. Tujuan mereka mengganjal ATM ialah agar mengetahui kata sandi atau PIN ATM para korbannya.
"Itu sebenarnya bukan tertelan tapi mengganjal. Begitu dia (korban) menarik sejumlah uang dari mesin ATM, korban biasanya akan (bingung) karena kartunya mengganjal," jelasnya.
Baca Juga: Belum Keluarkan Izin Acara Reuni Akbar 212, UPK Monas: Tunggu Polisi
"Kemudian tersangka akan pura-pura membantu korban dan meminta korban memasukkan PIN. Jadi, tersangka mengambil kartu ATM korban dan sudah mengetahui PINnya," tutup Dedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.