Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Belajar Kejahatan di Youtube, Polisi Ringkus Sindikat Pengganjal ATM
Sabtu, 30 November 2019 | 11:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nasabah Bank DKI Bisa Bernapas Lega, Layanan Transaksi Kembali Normal
09 April 2025 | 16:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI