Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Belajar Kejahatan di Youtube, Polisi Ringkus Sindikat Pengganjal ATM
Sabtu, 30 November 2019 | 11:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tips Setor dan Tarik Tunai Tanpa Kartu Pakai BRImo
28 November 2024 | 16:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI