DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

Jum'at, 29 November 2019 | 23:32 WIB
DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI
Front Pembela Islam (FPI) melalui sayap organisasinya Front Mahasiswa Islam (FMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019). (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI