Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Antara).
DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 29 November 2019 | 23:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
22 November 2024 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI