Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis

Jum'at, 29 November 2019 | 20:16 WIB
Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis
Penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Bengkali Provinsi Riau, Rabu (15/5/2019). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," katanya.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI