Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai

Jum'at, 29 November 2019 | 20:15 WIB
Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai
Penasihat KPK, M Tsani Annafari, saat beorasi di aksi Solidaritas Selamatkan KPK yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Darurat KPK bersama Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mohammad Tsani Annafari resmi berhenti sebagai penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (29/11/2019). Tsani sebelumnya sudah menyerahkan surat pengunduran resmi dan disetujui pemimpin KPK.

Tsani mengatakan, surat pengunduran diri itu diajukan pada tanggal 13 September 2019. Jumat hari ini, adalah waktu terakhir dirinya bekerja di KPK.

"Hari ini adalah hari terakhir saya bertugas di KPK. Sebab, SK pemberhentian saya sudah ditandatangani,” kata Tsani di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Tsani mengakui pengunduran diri tersebut adalah bagian dari komitmen dirinya. Ia menegaskan, hal tersebut bukan bentuk provokasi agar para pegawai KPK untuk ikut mengundurkan diri.

Baca Juga: Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari Resmi Mengundurkan Diri

"Saya ingin menyampaikan, saya tidak ingin dianggap memprovokasi teman-teman di KPK ikut mundur, tidak. Seandainya bisa memilih, tentu saya ingin tetap di KPK. Karena ada kebanggaan dan kehormatan luar biasa ketika bekerja di lembaga seperti ini," ungkap Tsani.

Tsani mengatakan, setelah tak bertugas di KPK, dirinya bakal kembali ke institusi asal, yakni Kementerian Keuangan RI.

Ia berpesan kepada awak media untuk terus mendukung KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

"Saya juga berpesan kepada teman-teman wartawan, tetap dukung KPK. Kami tidak ada, tanpa anda. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan selama ini. Saya sebagai pribadi mohon maaf kalau ada hal-hal yang kurang berkenan," kata dia.

Sebelumnya, Tsani sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat KPK sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.

Baca Juga: Saut dan Tsani Mundur dari KPK, Masinton: Misi Serang Firli Tak Berhasil

"Saya keluar untuk menjaga semangat, dan sebelum pimpinan dilantik maka saya akan langsung mundur," kata Tsani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI