Suara.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lelaki bernama Martunis (26), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Martunis diduga mencuri 40 karung beras di toko milik kakaknya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 6 November 2019.
Ternyata, Martunis memunyai alasan lain mengapa ia nekat mencuri beras di toko kakaknya yang bernama Iwan. Rasa kecewa Martunis pada sang kakak menjadi dasar pencurian tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Martunis merasa ditelantarkan selama berada di Jakarta. Sebab, Martunis adalah perantau dari Pulau Sumatra.
Baca Juga: Kapal MV Viking, Si Pencuri Ikan yang Kini Jadi Spot Selfie Wisatawan
Dalam melancarkan aksinya, Martunis dibantu tiga rekan yakni Arif Almadi, Muhammad Fazil, dan Fardhan. Polisi meringkus keempatnya pada 8 November 2019 di Grogol, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang disita 40 karung beras, senjata tajam, ponsel, dan sejumlah uang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2019).
Sementara Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat yang dipimpin Martunis menyewa mobil pikap untuk mengangkut beras.
Dengan modal Rp 600 ribu, mereka menyewa pikap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Singkat cerita, mereka tiba di lokasi saat toko milik Iwan hendak tutup.
Mereka langsung mendobrak toko lalu mengancam tiga karyawan Iwan memakai senjata tajam jenis belati.
Baca Juga: Gasak Mobil dan Uang Dolar, Komplotan Pencuri di Pulogadung Dibekuk
"Kemudian, tersangka mengambil uang di kantong plastik hitam dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke dalam pikap," kata Dedy.
elanjutnya, Martinus Cs menyekap tiga karyawan tersebut di dalam toko. Setelah Martinus dan rekannya pergi, ketiga karyawan langsung meminta bantuan warga dan melapor ke polisi.
"Korban yang disekap lantas melaporkan ke polisi dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelas Dedy.
Lebih jauh, Dedi mengatakan Martinus langsung bergegas ke sebuah gudang beras di bilangan Jakarta Barat untuk di jual. Dalam hal ini, Martinus mendapat uang senilai Rp. 12 juta sebagai uang muka penjualan beras.
"Itu (uangnya) belum semuanya, pemilik gudang juga hanya sebagai saksi karena tidak tahu dan terkena tipuan muslihat tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun.