Luntang-lantung di Jakarta, Martunis Ditangkap Polisi karena Curi Beras

Jum'at, 29 November 2019 | 20:01 WIB
Luntang-lantung di Jakarta, Martunis Ditangkap Polisi karena Curi Beras
Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru, Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

elanjutnya, Martinus Cs menyekap tiga  karyawan tersebut di dalam toko. Setelah Martinus dan rekannya pergi, ketiga karyawan langsung meminta bantuan warga dan melapor ke polisi.

"Korban yang disekap lantas melaporkan ke polisi dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelas Dedy.

Lebih jauh, Dedi mengatakan Martinus langsung bergegas ke sebuah gudang beras di bilangan Jakarta Barat untuk di jual. Dalam hal ini, Martinus mendapat uang senilai Rp. 12 juta sebagai uang muka penjualan beras.

"Itu (uangnya) belum semuanya, pemilik gudang juga hanya sebagai saksi karena tidak tahu dan terkena tipuan muslihat tersangka," kata dia.

Baca Juga: Kapal MV Viking, Si Pencuri Ikan yang Kini Jadi Spot Selfie Wisatawan

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI