Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman enggan berkomentar banyak terkait adanya usulan pemilihan presiden dilakukan secara tidak langsung alias dikembalikan untuk dipilih oleh MPR.
Arief mengatakan sebagai penyelenggara pemilu KPU hanya fokus menjalankan Undang Undang.
Arief menegaskan terkait pemilihan langsung atau tidak sepenuhnya menjadi wewenang DPR RI selaku pembuat aturan dan pemerintah. Sebab, KPU dikatakan Arief, hanyalah penyelenggara pemilu berdasar aturan yang telah dibuat dan disepakati oleh pemerintah.
"Soal pemilihan langsung atau tidak langsung itu kan kewenanganya ada pada pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR. Kalau KPU cukup mengomentari bagaimana KPU menyelenggarakan pemilu secara langsung, bagaimana peran KPU kalau pemilunya tidak langsung," kata Arief di, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Subang, Presiden Jokowi Ajak Dua Stafsus Milenial
Meski begitu, Arief menegaskan hingga kekinian KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya siap untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung yang dipilih oleh rakyat.
"KPU sampai hari ini siap menyelenggarakan pemilu secara langsung," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU aid Aqil Sirodj menyampaikan keinginan NU agar presiden kembali dipilih oleh MPR. Keputusan itu sudah tertuang dalam keputusan Munas NU di Kempek, Cirebon pada 2012.
Said Aqil beralasan pemilihan presiden secara langsung menelan biaya yang tinggi, terutama biaya sosial. Sehingga pemilihan presiden oleh MPR bisa menjadi solusinya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Tahunan BI