Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi tersebut diberikan Kemenag ke Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Juraidi mengatakan pemberian rekomendasi tersebut karena FPI sudah menyatakan komitmennya untuk setia kepada Pancasila dan NKRI. Sehingga Menteri Agama Fachrul Razi memberikan rekomendasi tersebut.
"Makanya pak menteri tadi mendorong untuk diberikan izinnya, karena sudah ada komitmennya semacam itu," ujar Juraidi di Hotel Arcadia, Mangga Dua, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Juraidi menjelaskan, sebelum Kemenag memberikan rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri, pihaknya meminta agar FPI membuat surat pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila.
Baca Juga: Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI
"Yang kita mintakan hal-hal yang mereka harus penuhi misalnya membuat surat pernyataaa. Mereka (FPI) sudah membuat pernyataan di atas materai, maka tentu tidak ada alasan untuk itu, selama mereka sudah komitmen itu," kata dia.
Terkait izin FPI, Juraidi mengatakan hal itu menjadi kewenangan di Kementerian Dalam Negeri.
"Kita belum (keluarkan izin), karena kan yang mengeluarkan terakhir izin di kemendgari," katanya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan ormas Islam yang berkontribusi memajukan bangsa harus didukung keberadaan dan eksistensinya.
Ia pun mengklaim menjadi orang pertama yang mendorong perpanjangan SKT FPI di Kemendagri lantaran ormas tersebut telah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.
Baca Juga: Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman kemenag.go.id.