Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan grasi kepapda Annas Maamun. Dengan demikian, hukuan mantan Gubernur Riau itu berkurang 1 tahun.
Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menangani satu perkara lagi yang melibatkan Annas. Annas juga sudah berstatus tersangka kasus suap untuk sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau.
"Ya, masih ada satu perkara yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai. Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke Penuntut Umum," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Febri mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat akan menyiapkan dakwaan. Sehingga terpidana Annas bakal kembali duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri
"Dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2, dan kemudian diproses di persidangan," tutup Febri.
Untuk diketahui, pemberian grasi diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau itu karena alasan kemanusiaan. Pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud Jokowi karena faktor umur dan kondisi kesehatan Annas yang sudah sakit.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Pemberian grasi kepada Annas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Baca Juga: KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK