Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Farius Fendra alias Makte seorang pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Farius dilakukan pelarangan ke luar negeri, untuk penyidikan terhadap tersangka Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
KPK membutuhkan keterangan Farius di mana Tengku telah dijerat kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan
Farius akan dilakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan. Itu pun mulai sejak Kamis (28/11/2019).
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE, Walikota Medan dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," tutup Febri
Selain Eldin, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Anyari dan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Istri Wali Kota Medan Cuma Nunduk Ketemu Wartawan